Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat kebiasaan. Etika berhubungan erat dengan konsep individu maupun
kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang
telah dilakukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “etika” dijelaskan dengan
membedakan tiga arti yaitu :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
2. Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Sementara itu internet memiliki arti
yang cukup luas dimana kata internet itu sendiri merupakan singkatan kata dari interconnection-networking,
bila dijabarkan secara sistem global maka internet merupakan jaringan komputer
diseluruh penjuru dunia yang saling terhubung satu sama lain dengan menggunakan
standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) sehingga antara komputer
dapat saling mengakses informasi dan bertukar data. Internet mencangkup segala
sesuatu secara luas baik itu komputerisasi maupun telekomunikasi.
Intenet
dapat digunakan secara bebas oleh berbagai kalangan. Namun dalam penggunaan
internet juga diperlukan etika yang baik.
Etika dalam berinternet terbagi
menjadi 2, yaitu :
1. Etika tertulis UU tahun 2008
tentang moral dan etika dalam berinternet
2. Etika tidak tertulis berasal dari
orang tersebut agar tidak menyakiti perasaan orang lain dalam berinternet
Di bawah ini merupakan beberapa etika
berinternet yang baik, antara lain :
1. Berperilaku dan bertutur kata
sopan dalam menggunakan social network.
2. Memahami perbedaan antar sesama pengguna
internet
3. Saling menghormati antar pengguna
internet (social network)
4. Berusaha mencari jalan tengah
apabila terjadi perdebatan dalam social network
Etika dalam penggunaan internet juga
diatur dalam Undang-undang. UU dalam Berinternet dan Sosial Network :
1. 1.
Pasal 2 : untuk setiap orang yang
melakukan transaksi di internet 2.
2.
2. Pasal 9 : kelengkapan produk yang
ditawarkan
3.
3. Pasal 10 : tentang sertifikasi
pelaku usaha
4.
4. Pasal 18 : kewenangan untuk
memilih hukum
5.
5. Pasal 20 : pernyataan penerimaan
secara elektronik
6.
6. Pasal 21 : agen atau kuasa dalam
bertansaksi
7.
7. Pasal 22 : penyediaan fitur pada
agen elektronik
8. 8. Pasal 30 : pengaksesan dalam komputer
Salah satu contoh kasus
penyalahgunaan internet yaitu kasus antara Kevin Aprilio dan Marissa Haque yang
saling menghina satu sama lain di dalam akun twitter.
No comments:
Post a Comment