SpongeBob SquarePants

Friday, 26 October 2012

Etika Dalam Berinternet


Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika berhubungan erat dengan konsep individu maupun kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “etika” dijelaskan dengan membedakan tiga arti yaitu :
  
        1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
        2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak 
        3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Sementara itu internet memiliki arti yang cukup luas dimana kata internet itu sendiri merupakan singkatan kata dari interconnection-networking, bila dijabarkan secara sistem global maka internet merupakan jaringan komputer diseluruh penjuru dunia yang saling terhubung satu sama lain dengan menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) sehingga antara komputer dapat saling mengakses informasi dan bertukar data. Internet mencangkup segala sesuatu secara luas baik itu komputerisasi maupun telekomunikasi.

        Intenet dapat digunakan secara bebas oleh berbagai kalangan. Namun dalam penggunaan internet juga diperlukan etika yang baik.
Etika dalam berinternet terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Etika tertulis UU tahun 2008 tentang moral dan etika dalam berinternet
2. Etika tidak tertulis berasal dari orang tersebut agar tidak menyakiti perasaan orang lain dalam berinternet

Di bawah ini merupakan beberapa etika berinternet yang baik, antara lain :
1. Berperilaku dan bertutur kata sopan dalam menggunakan social network.
2. Memahami perbedaan antar sesama pengguna internet
3. Saling menghormati antar pengguna internet (social network)
4. Berusaha mencari jalan tengah apabila terjadi perdebatan dalam social network

Etika dalam penggunaan internet juga diatur dalam Undang-undang. UU dalam Berinternet dan Sosial Network :
1.        1.  Pasal 2 : untuk setiap orang yang melakukan transaksi di internet 2.
2.        2. Pasal 9 : kelengkapan produk yang ditawarkan
3.        3. Pasal 10 : tentang sertifikasi pelaku usaha
4.        4. Pasal 18 : kewenangan untuk memilih hukum
5.        5. Pasal 20 : pernyataan penerimaan secara elektronik
6.        6. Pasal 21 : agen atau kuasa dalam bertansaksi
7.        7. Pasal 22 : penyediaan fitur pada agen elektronik
8.        8. Pasal 30 : pengaksesan dalam komputer

Salah satu contoh kasus penyalahgunaan internet yaitu kasus antara Kevin Aprilio dan Marissa Haque yang saling menghina satu sama lain di dalam akun twitter.

No comments:

Post a Comment

Friday, 26 October 2012

Etika Dalam Berinternet


Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika berhubungan erat dengan konsep individu maupun kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “etika” dijelaskan dengan membedakan tiga arti yaitu :
  
        1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
        2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak 
        3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Sementara itu internet memiliki arti yang cukup luas dimana kata internet itu sendiri merupakan singkatan kata dari interconnection-networking, bila dijabarkan secara sistem global maka internet merupakan jaringan komputer diseluruh penjuru dunia yang saling terhubung satu sama lain dengan menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) sehingga antara komputer dapat saling mengakses informasi dan bertukar data. Internet mencangkup segala sesuatu secara luas baik itu komputerisasi maupun telekomunikasi.

        Intenet dapat digunakan secara bebas oleh berbagai kalangan. Namun dalam penggunaan internet juga diperlukan etika yang baik.
Etika dalam berinternet terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Etika tertulis UU tahun 2008 tentang moral dan etika dalam berinternet
2. Etika tidak tertulis berasal dari orang tersebut agar tidak menyakiti perasaan orang lain dalam berinternet

Di bawah ini merupakan beberapa etika berinternet yang baik, antara lain :
1. Berperilaku dan bertutur kata sopan dalam menggunakan social network.
2. Memahami perbedaan antar sesama pengguna internet
3. Saling menghormati antar pengguna internet (social network)
4. Berusaha mencari jalan tengah apabila terjadi perdebatan dalam social network

Etika dalam penggunaan internet juga diatur dalam Undang-undang. UU dalam Berinternet dan Sosial Network :
1.        1.  Pasal 2 : untuk setiap orang yang melakukan transaksi di internet 2.
2.        2. Pasal 9 : kelengkapan produk yang ditawarkan
3.        3. Pasal 10 : tentang sertifikasi pelaku usaha
4.        4. Pasal 18 : kewenangan untuk memilih hukum
5.        5. Pasal 20 : pernyataan penerimaan secara elektronik
6.        6. Pasal 21 : agen atau kuasa dalam bertansaksi
7.        7. Pasal 22 : penyediaan fitur pada agen elektronik
8.        8. Pasal 30 : pengaksesan dalam komputer

Salah satu contoh kasus penyalahgunaan internet yaitu kasus antara Kevin Aprilio dan Marissa Haque yang saling menghina satu sama lain di dalam akun twitter.

No comments:

Post a Comment