Cybercrime adalah tidak criminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer
khususnya internet. Cybercrime juga dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal yang menjadi alat, sasaran, atau
tempat terjadinya kejahatan.
Jenis
Cybercrime berdasarkan aktivitasnya:
1.
1. Illegal
contents: Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
2. 2.
Data
forgery: Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3. 3. Cyber
espionage: Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
4. 4. Cyber
sabotage and extortion: Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyberterrorism.
5. 5. Offense
against Intellectual Property: Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas
Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
6. 6. Infringements
of Privacy: Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan
hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
7. 7. Cracking:
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak
system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
8.
8.Carding:
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Cybercrime tidak hanya menyerang individu, namun juga dapat
menyerang hak cipta (hak milik) bahkan menyerang pemerintah. Cybercrima juga
tidak seluruhnya merupakan kejahatan murni, ada juga cybercrime yang hanya
merupakan kejahatan abu-abu. Di Indonesia pun telah terjadi kasus cybercrime, Contoh kasus
cybercrima di Indonesia yaitu pencurian dan penggunaan account Internet milik
orang lain dan penyerangan terhadap jaringan KPU.
Salah
satu solusi untuk kejahatan komputer yaitu, penggunaan enkripsi untuk meningkatkan
keamanan komputer.
Hukum-hukum
dalam dunia maya :
1.Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
2.Pasal
28 UU ITE tahun 2008
3.Pasal
35 UU ITE tahun 2008
Malware
adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk merusak sistem komputer.Macam-macam
malware, yaitu :
1.Browser
helper object
2.Dialer
3.Adware
4.Browser
hijacker
5.Drive-by
Downloads
Contoh
Malware, yaitu :
1.Virus
2.Worm
3.Wabbit
4.Keylogger
5.Browser
Hijacker
No comments:
Post a Comment