SpongeBob SquarePants

Monday, 29 October 2012

Sistem Operasi


Operating system (OS) atau yang sering disebut sistem operasi adalah sekumpulan perintah dasar yang berperan untuk menjalankan dan mengoperasikan komputer. Sistem operasi juga dapat diartikan sebagai perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program-program pengolah kata dan peramban web.

Fungsi system operasi :
1.   Resource Manager                : Mengalokasikan sumber daya, seperti CPU, printer, drive, memori, dsb.
2.   Interface                               : Sebagai perantara antara user dengan hardware untuk menyediakan      lingkungan yang bersahabat. Dengan demikian, user tidak memiliki kekhawatiran untuk mengoperasikan perangkat level bawah.
3.   Guardian                              : Menyediakan control akses yang melindungi file dan member pengawasan pada pembaca/penulisan/eksekusi data dan program.
4.   Optimizer                              : Menjadwal peng-input-an oleh user, pengaksesan basis data, proses komputasi, dan pengeluaran output untuk meningkatkan kegunaan.
5.   Accountant                           : Mengatur waktu CPU, penggunaan memori, disk storage, waktu connect terminal dan pemanggilan I/O.
6.   Server                                   : Menyediakan layanan yang sering dibutuhkan user, baik secara eksplisit, maupun implicit seperti mekanisme akses file.
7.   Coordinator                          : Menyediakan fasilitas sehingga aktivitas yang kompleks dapat diatur untuk dikerjakan dalam urutan yang telah disusun sebelumnya.

Sistem Operasi secara umum terdiri dari beberapa bagian:
  • Mekanisme Boot, yaitu meletakkan kernel ke dalam memory
  • Kernel, yaitu inti dari sebuah Sistem Operasi
  • Command Interpreter atau shell, yang bertugas membaca input dari pengguna
  • Pustaka-pustaka, yaitu yang menyediakan kumpulan fungsi dasar dan standar yang dapat dipanggil oleh aplikasi lain
  • Driver untuk berinteraksi dengan hardware eksternal, sekaligus untuk mengontrolnya.

Jenis-jenis system operasi:
1.        1. Real time operating system (RTOS) : suatu sistem operasi multitasking yang diperuntukan untuk aplikasi real time
2.        2. Single user, single tasking : user menjalankan satu program saja pada waktu bersamaan. Contoh: MS-DOS
3.        3. Single user, multi tasking : user memiliki beberapa program dalam status operasional pada waktu bersamaan. Contoh : Windows 98, Windows 2000, Netware
4.        4. Multi user : ada beberapa pengguna pada waktu bersamaan

                Sistem Operasi Desktop adalah system yang dapat dioperasikan pada desktop, dioperasikan pada computer. Contohnya adalah Windows, Linux, dan Mac. Sedangkan Sistem Operasi Mobile adalah system yang dapat dioperasikan pada smartphone ataupun mobilephone. Contoh dari system operasi mobile ialah Android 4.0 Ice Cream Sandwich, BB OS 10, iOS 5, iOS 6 dan Winphone 7.5 Mango.

Friday, 26 October 2012

Perangkat Lunak


Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.

Karakteristik TIK :
1.        1. Cepat
2.        2. Mudah di akses
3.        3. Biaya murah
4.        4. Mudah mendapat informasi



Software ( Perangkat Lunak ) terbagi menjadi 2 ( Dua ) macam, yaitu :
1.
Software Sistem Operasi

Software Sistem Operasi adalah sebuah software yang berfungsi untuk mengoperasikan sebuah komputer dan mengontrol seluruh kegiatan di dalam komputer. Software sistem operasi merupakan bagian software yang sangat penting. Software sistem operasi yang banyak dipakai dalam komputer Multimedia, antara lain DOS (Disk Operating Sistem), Microsoft Windows, Linux, Unix, Macintosh (Mac), Apple, Dll
2.
Software Program Aplikasi

Software program aplikasi adalah salah satu software yang berfungsi sebagai aplikasi tambahan pada sistem operasi yang ada. Program adalah deretan instruksi-instruksi yang dimengerti oleh komputer. Contoh software program aplikasi, antara lain : Microsoft Office, CorelDRAW, Adobe Photoshop CS (Creative Suite), Macromedia Studio MX, Maya, 3ds max, Microsoft Visual Studio, Dll

Pembagian software :
1.        1. Software dalam perangkat lunak sistem
           a. System Operasi (OS)
Software yang digunakan untuk mengaktifkan seluruh perangkat yang terpasang pada komputer. Contoh : Windows XP, Linux, Macintosh
           b. Program bantu (Utility)
         Sebuah program yang digunakan untuk mengatur konfigurasi komputer untuk menjaga dari virus dan hacker. Contoh : Anti-Virus & Disk Defragmenter
           c. Bahasa pemrograman
Program yang digunakan untuk menerjemahkan instruksi yang ditulis ke dalam bahasa mesin. Bahasa pemrograman terbagi atas 2 yaitu :
-           Low level language: Bahasa pemrograman yang menyediakan abstraksi yang sedikit atau tidak sama sekali dari instruksi komputer.
-           High level language: Bahasa yang dapat di mengerti oleh siapa saja yang ingin mempelajarinya karena menggunakan bahasa manusia sehari-hari.
2.       2. Software dalam perangkat lunak aplikasi
           a. Aplikasi
-           Program aplikasi : Program yang langsung dibuat programmer yang disesuaikan dengan kebutuhan. Contoh : Payroll billing
-           Program paket : Program khusus dalam paket-paket tertentu yang dibuat oleh software house dari suatu sistem operasi (OS). Contoh : Program pengolah kata dan Program pengolah angka

Cybercrime, Malware dan Penanganannya


Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime juga dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal yang menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.

Jenis Cybercrime berdasarkan aktivitasnya:
1.        1. Illegal contents: Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
2.       2. Data forgery: Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3.  3. Cyber espionage: Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
4.     4. Cyber sabotage and extortion: Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
5.   5. Offense against Intellectual Property: Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
6.       6. Infringements of Privacy: Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
7.     7. Cracking: Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
8.        8.Carding: Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Cybercrime tidak hanya menyerang individu, namun juga dapat menyerang hak cipta (hak milik) bahkan menyerang pemerintah. Cybercrima juga tidak seluruhnya merupakan kejahatan murni, ada juga cybercrime yang hanya merupakan kejahatan abu-abu. Di Indonesia pun telah terjadi kasus cybercrime, Contoh kasus cybercrima di Indonesia yaitu pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain dan penyerangan terhadap jaringan KPU. 


Salah satu solusi untuk kejahatan komputer yaitu, penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan komputer. 

Hukum-hukum dalam dunia maya :
1.Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
2.Pasal 28 UU ITE tahun 2008
3.Pasal 35 UU ITE tahun 2008

Malware adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk merusak sistem komputer.Macam-macam malware, yaitu :
1.Browser helper object
2.Dialer
3.Adware
4.Browser hijacker
5.Drive-by Downloads

Contoh Malware, yaitu :
1.Virus
2.Worm
3.Wabbit
4.Keylogger
5.Browser Hijacker

Monday, 29 October 2012

Sistem Operasi


Operating system (OS) atau yang sering disebut sistem operasi adalah sekumpulan perintah dasar yang berperan untuk menjalankan dan mengoperasikan komputer. Sistem operasi juga dapat diartikan sebagai perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program-program pengolah kata dan peramban web.

Fungsi system operasi :
1.   Resource Manager                : Mengalokasikan sumber daya, seperti CPU, printer, drive, memori, dsb.
2.   Interface                               : Sebagai perantara antara user dengan hardware untuk menyediakan      lingkungan yang bersahabat. Dengan demikian, user tidak memiliki kekhawatiran untuk mengoperasikan perangkat level bawah.
3.   Guardian                              : Menyediakan control akses yang melindungi file dan member pengawasan pada pembaca/penulisan/eksekusi data dan program.
4.   Optimizer                              : Menjadwal peng-input-an oleh user, pengaksesan basis data, proses komputasi, dan pengeluaran output untuk meningkatkan kegunaan.
5.   Accountant                           : Mengatur waktu CPU, penggunaan memori, disk storage, waktu connect terminal dan pemanggilan I/O.
6.   Server                                   : Menyediakan layanan yang sering dibutuhkan user, baik secara eksplisit, maupun implicit seperti mekanisme akses file.
7.   Coordinator                          : Menyediakan fasilitas sehingga aktivitas yang kompleks dapat diatur untuk dikerjakan dalam urutan yang telah disusun sebelumnya.

Sistem Operasi secara umum terdiri dari beberapa bagian:
  • Mekanisme Boot, yaitu meletakkan kernel ke dalam memory
  • Kernel, yaitu inti dari sebuah Sistem Operasi
  • Command Interpreter atau shell, yang bertugas membaca input dari pengguna
  • Pustaka-pustaka, yaitu yang menyediakan kumpulan fungsi dasar dan standar yang dapat dipanggil oleh aplikasi lain
  • Driver untuk berinteraksi dengan hardware eksternal, sekaligus untuk mengontrolnya.

Jenis-jenis system operasi:
1.        1. Real time operating system (RTOS) : suatu sistem operasi multitasking yang diperuntukan untuk aplikasi real time
2.        2. Single user, single tasking : user menjalankan satu program saja pada waktu bersamaan. Contoh: MS-DOS
3.        3. Single user, multi tasking : user memiliki beberapa program dalam status operasional pada waktu bersamaan. Contoh : Windows 98, Windows 2000, Netware
4.        4. Multi user : ada beberapa pengguna pada waktu bersamaan

                Sistem Operasi Desktop adalah system yang dapat dioperasikan pada desktop, dioperasikan pada computer. Contohnya adalah Windows, Linux, dan Mac. Sedangkan Sistem Operasi Mobile adalah system yang dapat dioperasikan pada smartphone ataupun mobilephone. Contoh dari system operasi mobile ialah Android 4.0 Ice Cream Sandwich, BB OS 10, iOS 5, iOS 6 dan Winphone 7.5 Mango.

Friday, 26 October 2012

Perangkat Lunak


Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.

Karakteristik TIK :
1.        1. Cepat
2.        2. Mudah di akses
3.        3. Biaya murah
4.        4. Mudah mendapat informasi



Software ( Perangkat Lunak ) terbagi menjadi 2 ( Dua ) macam, yaitu :
1.
Software Sistem Operasi

Software Sistem Operasi adalah sebuah software yang berfungsi untuk mengoperasikan sebuah komputer dan mengontrol seluruh kegiatan di dalam komputer. Software sistem operasi merupakan bagian software yang sangat penting. Software sistem operasi yang banyak dipakai dalam komputer Multimedia, antara lain DOS (Disk Operating Sistem), Microsoft Windows, Linux, Unix, Macintosh (Mac), Apple, Dll
2.
Software Program Aplikasi

Software program aplikasi adalah salah satu software yang berfungsi sebagai aplikasi tambahan pada sistem operasi yang ada. Program adalah deretan instruksi-instruksi yang dimengerti oleh komputer. Contoh software program aplikasi, antara lain : Microsoft Office, CorelDRAW, Adobe Photoshop CS (Creative Suite), Macromedia Studio MX, Maya, 3ds max, Microsoft Visual Studio, Dll

Pembagian software :
1.        1. Software dalam perangkat lunak sistem
           a. System Operasi (OS)
Software yang digunakan untuk mengaktifkan seluruh perangkat yang terpasang pada komputer. Contoh : Windows XP, Linux, Macintosh
           b. Program bantu (Utility)
         Sebuah program yang digunakan untuk mengatur konfigurasi komputer untuk menjaga dari virus dan hacker. Contoh : Anti-Virus & Disk Defragmenter
           c. Bahasa pemrograman
Program yang digunakan untuk menerjemahkan instruksi yang ditulis ke dalam bahasa mesin. Bahasa pemrograman terbagi atas 2 yaitu :
-           Low level language: Bahasa pemrograman yang menyediakan abstraksi yang sedikit atau tidak sama sekali dari instruksi komputer.
-           High level language: Bahasa yang dapat di mengerti oleh siapa saja yang ingin mempelajarinya karena menggunakan bahasa manusia sehari-hari.
2.       2. Software dalam perangkat lunak aplikasi
           a. Aplikasi
-           Program aplikasi : Program yang langsung dibuat programmer yang disesuaikan dengan kebutuhan. Contoh : Payroll billing
-           Program paket : Program khusus dalam paket-paket tertentu yang dibuat oleh software house dari suatu sistem operasi (OS). Contoh : Program pengolah kata dan Program pengolah angka

Cybercrime, Malware dan Penanganannya


Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime juga dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal yang menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.

Jenis Cybercrime berdasarkan aktivitasnya:
1.        1. Illegal contents: Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
2.       2. Data forgery: Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3.  3. Cyber espionage: Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
4.     4. Cyber sabotage and extortion: Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
5.   5. Offense against Intellectual Property: Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
6.       6. Infringements of Privacy: Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
7.     7. Cracking: Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
8.        8.Carding: Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Cybercrime tidak hanya menyerang individu, namun juga dapat menyerang hak cipta (hak milik) bahkan menyerang pemerintah. Cybercrima juga tidak seluruhnya merupakan kejahatan murni, ada juga cybercrime yang hanya merupakan kejahatan abu-abu. Di Indonesia pun telah terjadi kasus cybercrime, Contoh kasus cybercrima di Indonesia yaitu pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain dan penyerangan terhadap jaringan KPU. 


Salah satu solusi untuk kejahatan komputer yaitu, penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan komputer. 

Hukum-hukum dalam dunia maya :
1.Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
2.Pasal 28 UU ITE tahun 2008
3.Pasal 35 UU ITE tahun 2008

Malware adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk merusak sistem komputer.Macam-macam malware, yaitu :
1.Browser helper object
2.Dialer
3.Adware
4.Browser hijacker
5.Drive-by Downloads

Contoh Malware, yaitu :
1.Virus
2.Worm
3.Wabbit
4.Keylogger
5.Browser Hijacker